Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Pemerintah, TikTok di India Pangkas Karyawannya

Sebelumnya, Pemerintah India mengumumkan pelarangan penggunaan 59 aplikasi asal China, termasuk TikTok yang dioperasikan oleh Bytedance sebagai buntut dari memburuknya hubungan kedua negara terkait sengketa perbatasan.
Logo TikTok/Bloomberg/Lam Yik
Logo TikTok/Bloomberg/Lam Yik

Bisnis.com, JAKARTA – Aplikasi China TikTok memangkas tenaga kerjanya di India setelah jumlah penggunanya anjlok akibat instruki pemerintah yang melarang penggunaan puluhan aplikasi Negeri Tirai Bambu.

 “Melihat dari ketiadaan respons dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam beberapa bulan ini, dengan berat hati kami harus mengurangi jumlah tenaga kerja di India,” demikian ditulis TikTok dalam keterangan resminya, dilansir CAN, Kamis (28/1/2021).

Meski keterangan tersebut tidak menyebutkan secara detil jumlah tenaga kerja yang dipangkas, tetapi sejumlah laporan media lokal menyebutkan TikTok di India memiliki lebih dari 2.000 karyawan.

Sebelumnya, Pemerintah India mengumumkan pelarangan penggunaan 59 aplikasi asal China, termasuk TikTok yang dioperasikan oleh Bytedance sebagai buntut dari memburuknya hubungan kedua negara terkait sengketa perbatasan.

Sebagai gantinya, Perdana Menteri Narendra Modi telah menggunakan pengguna internet yang mencapai 500 juta, terbanyak kedua setelah China, untuk menarik minat taipan teknologi, termasuk Twitter untuk melokalisasi data penggunanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper