Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KIPI Belum Temukan Reaksi Syok dari Vaksinasi Covid-19

Anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar, sehingga sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap.
Profesor Kusnandi Rusmil. JIBI/Bisnis-Nancy Junita-Dok.Unpad
Profesor Kusnandi Rusmil. JIBI/Bisnis-Nancy Junita-Dok.Unpad

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan, bahwa reaksi anafilaktik atau syok karena alergi berat akibat vaksinasi sangat jarang terjadi setelah vaksinasi. Namun, reaksi tersebut termasuk KIPI serius.

Hindra mengatakan, dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus. Selain disebabkan vaksinasi, reaksi anafilaktik juga bisa terjadi akibat faktor lain.

“Anafilaktik dapat terjadi terhadap semua vaksin, terhadap antibiotik, terhadap kacang, terhadap nasi juga bisa, terhadap zat kimia juga bisa,” katanya pada mengutip keterangan pers Kemenkes, Senin (25/1/2021).

Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac Kusnadi Rusmil juga menegaskan, bahwa kejadian anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar, sehingga sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.

“Kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan. Kalau yang disuntik 10 juta, maka yang pingsan 10-20 orang, orang akan ribut, medsos akan bertubi tubi, media sibuk. Padahal, memang seperti itu. Jadi kita harus siap-siap,” ungkap Kusnadi.

Kusnadi menegaskan, vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan risikonya. Vaksin yang saat ini dipakai dalam program vaksinasi aman, sesuai dengan rekomendasi WHO, memiliki reaksi lokal dan efek sistemik yang rendah, memiliki imunogenitas tinggi serta efektif untuk mencegah Covid-19.

Sejauh ini, reaksi anafilaksis tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Hanya ditemukan reaksi ringan semisal sering mengantuk seperti yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Rafi Ahmad

Jika terjadi reaksi anafilaktik pasca-vaksinasi Covid-19, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Dalam pasal 1 nomor 8 disebutkan bahwa peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik.

“Sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan, sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejala nya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” imbuh Hindra.

Reaksi anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius, sehingga apabila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang yang selanjutnya diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper