Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres Pertahanan Negara, Ini Isinya

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 pada 6 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024. Beleid itu diteken Presiden pada Rabu (6/1/2021).

Regulasi ini menggantikan Perpres No. 97/2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015 - 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara 2020 - 2024.

Selain itu, pergantian aturan ini disebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Tahun 2020 - 2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara,” bunyi ayat 2.

Aturan baru ini menerangkan tentang peningkatan kemampuan pertahanan negara melalui beberapa langkah. Penjelasan tersebut tertuang pada pasal 2 UU tersebut.

Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung.

Kedua, pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar. Ketiga, penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.

Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

Kemudian, revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara.

Keenam, peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

Terakhir, peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 meliputi empat bagian, yaitu umum, analisis perkembangan lingkungan strategis, landasan kebijakan umum pertahanan negara, dan pokok kebijakan umum pertahanan negara,” tulis laman resmi Setkab dikutip Senin (25/1/2021).

Sementara itu pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, Kebijakan Umum ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Di sisi lain, kebijakan umum ini juga menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Adapun, regulasi ini mulai berlaku sejak 7 Januari 2021. Seluruh peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 97 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres No. 8/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper