Proses Seleksi
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, institusinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada Senin (18/1/2021), menjelaskan mekanisme terkait lima nama calon kapolri yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kompolnas telah melakukan tiga kali Focus Group Discussion (FGD) untuk meminta masukan masyarakat sebelum mengusulkan nama-nama calon kapolri.
Pertama, FGD dengan anggota Polri aktif dari angkatan 1989-1995. Alasannya, mereka yang akan dipimpin kapolri baru.
Kedua, dengan perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, LSM, akademisi dan tokoh agama.
Ketiga, FGD dengan para purnawirawan, mantan kapolri dan wakapolri yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Polri.
Dari hasil FGD itu, maka disusun kriteria kapolri yang diharapkan masyarakat, lalu didata anggota Polri aktif berpangkat komjen atau bintang tiga. Dari hasil pendataan itu, ada 14 nama anggota Polri aktif dan kemudian Kompolnas mulai melakukan seleksi.
"Kami mulai seleksi, yang masa dinasnya kurang dari dua tahun kami 'drop', dua tahun lebih kami masukan. Berarti sudah berkurang banyak," ujarnya.
Setelah itu, Kompolnas melihat rekam jejak karena ada yang belum pernah menjadi kapolda, itu dicoret hingga mengerucut pada lima nama yaitu Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Komjen Pol Boy Rafly Amar, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol, Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.
Setelah mendapatkan lima nama tersebut, Kompolnas melakukan analisis SWOT yaitu apa saja kekuatan, kelebihan, kelemahan, potensi, dan peluang masing-masing calon Kapolri.
"Lalu kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak, misalnya, bagaimana kepribadian yang bersangkutan maka kami mendengarkan dari mantan anak buah dan teman-temannya," tuturnya.
Setelah itu, Kompolnas mengajukan lima nama tersebut kepada Presiden Jokowi untuk dipilih sebagai calon kapolri.