Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat mantan pejabat PT Asabri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut keempat mantan pejabat PT Asabri yang diperiksa antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Saham pada PT Asabri periode 2012-2017 berinisial TY, Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri tahun 2017-sekarang berinisial IS.
Kemudian, kata Leonard, dua saksi lainnya adalah Plt Kadiv Investasi PT Asabri periode Februari-Mei 2017 dan Kadiv Investasi PT Asabri periode Juni 2017-Juli 2018.
"JAMPidsus Kejagung memeriksa empat orang saksi atau pihak terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri," kata leonard, Senin (18/1/2021).
Leonard mengatakan bahwa keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi setelah perkara itu naik ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Menurut Leonard, para saksi itu diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab sebagai tersangka.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya memastikan materi perkara tindak pidana korupsi PT Asabri berbeda dengan yang ditangani Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan bahwa penyidik Kejagung hanya akan fokus menangani perkara korupsi PT Asabri terkait dengan investasinya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menangani perkara korupsi PT Asabri di luar investasi, sehingga materi perkara yang ditangani Kejagung dan Bareskrim Polri itu berbeda.
"Kalau materinya sama kan tidak mungkin. Kami ini kan menangani soal investasinya saja. Kalau di sana (Mabes Polri) mungkin berbeda," tuturnya, Sabtu (16/1/2021).
Ali menjelaskan bahwa perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Kejagung kini sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, mulai Senin 18 Januari 2021 penyidik Kejagung mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.
"Selain memeriksa para saksi, kami juga periksa dokumen-dokumen ya," katanya.
Seperti diketahui, sehari setelah Polri mengumumkan perkembangan kasus korupsi Asabri, pihak Kejaksaan Agung menaikan status perkara korupsi Asabri ke tingkat penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri sejak hari ini Kamis 14 Januari 2021.
"Iya benar sudah keluar sprindiknya hari ini. Sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya, Kamis (14/1/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Gelar perkara tersebut dilakukan guna menetapkan pihak yang bertangungjawab sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.