Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi yang digadang-gadang merugikan negara hingga Rp17 triliun itu tertanggal 14 Januari 2021.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri.

Sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di internal Asabri.

"Iya, sprindik [kasus dugaan korupsi Asabri] telah diterbitkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir Antara, Jumat (15/1/2021).

Dia melanjutkan dalam waktu dekat, tim jaksa penyidik bakal menyusun jadwal pemanggilan saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan. Adapun pemeriksaan saksi diperkirakan mulai dilakukan pada pekan berikutnya.

Dalam kasus ini, selama 2012-2019, Asabri diketahui bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi di saham dengan nilai Rp10 triliun serta di reksa dana sebesar Rp13 triliun. Pengelolaannya dilakukan lewat pihak-pihak yang terafiliasi dan melalui beberapa Manajer Investasi (MI), tetapi dengan cara yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara seperti yang tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian dari perkara korupsi ini sekitar Rp17 triliun.

Perkara ini sebelumnya sudah lebih dulu ditangani oleh Kepolisian sejak Januari 2020, yang mana ada tiga laporan masyarakat terkait kasus korupsi tersebut.

Tapi, baik tim penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Perkara itu juga baru naik ke tahap penyidikan pada November 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper