Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ustaz Maaher

Alasan tim penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Soni Eranata yaitu karena pemberkasan kasus tindak pidana ujaran kebencian masih belum rampung dan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Maaher at Thuwailibi alias Soni Eranata selama 40 hari sejak tanggal 23 Desember 2020.

Penasihat Hukum tersangka Soni Eranata, Juju Purwantoro, mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Soni Eranata yaitu karena pemberkasan kasus tindak pidana ujaran kebencian masih belum rampung dan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Berkas perkaranya masih belum rampung, masih P19 dari Kejaksaan, tuturnya, Senin (18/1).

Kendati demikian, kata Juju, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri terkait proses pemberkasan kasus kliennya itu.

Menurutnya, tim penyidik Baresrkim memprediksi bahwa berkas perkara tersangka Soni Eranata akan rampung (P21) pada pekan depan.

"Insya Allah kata penyidik tadi pekan depan sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21 berkas perkaranya oleh JPU Kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, polisi menangkap tokoh agama Ustadz Maheer  At-Thuwailibi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosialnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper