Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui media sosial yang menyeret nama politisi Fadli Zon.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menagatakan laporan itu sudah diterima SPKT Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021 dengan nama pelapor Febriyanto Dunggio dan nomor laporan polisi bernomor LP/B/ 0018/I/2021/Bareskrim.
"Memang benar, laporan itu sudah diterima pada tanggal 8 Januari 2021," tuturnya, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, laporan tersebut sudah didisposisi dari SPKT Bareskrim Polri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan masuk proses penyelidikan.
"Laporan kepada Fadli Zon itu sudah ditindaklanjuti dan diserahkan ke Dit Siber Bareskrim Polri," tutur Ramadhan.
Seperti diketahui, pelapor atas nama Febriyanto Dunggio telah melaporkan pemilik akun media sosial Twitter dengan nama akun @fadlizon atas dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial.
Pelapor menduga bahwa pemilik akun @fadlizon telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditambah Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.