Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari: Ini Aturan Dine In dan Jam Buka Mal

Restoran dan tempat makan di DKI Jakarta hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat PSBB DKI Jakarta untuk mencegah penularan virus corona yang lebih masif./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat PSBB DKI Jakarta untuk mencegah penularan virus corona yang lebih masif./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11 - 25 Januari 2021. Salah satu sektor yang diperketat adalah restoran dan pusat perbelanjaan.

Pemberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021. Pemerintah mengatur jam buka dan protokol pengetatan pada dua sektor tersebut.

Anies menetapkan kegiatan di restoran hanya mengizinkan pengunjung makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, makan di tempat juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. Kendati begitu, Pemprov mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.

Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall juga dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Gubernur Anies mengatakan bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” katanya, Sabtu (9/1/2021).

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu (6/1/2021).

Berikut detail penerapan PSBB Ketat 11 - 25 Januari 2020.

1. Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper