Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan agar setop menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam mencegah penyebaran virus corona.
Menurutnya, istilah itu tidak ada pijakan hukumnya.
"Fokus pada konsep PSBB, sebagai rem darurat untuk menekan penularan yang sudah tak terkendali," ujarnya dikutip dari akun twitternya.
Dia juga mendesak pemerintag memprioritaskan atasi pandemi. Pasalnya, katanya, penularan yg tinggi meningkatkan munculnya mutan virus.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, disebutkan jika PPKM membatasi enam hal, yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
7. Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
Sementara itu PSBB adalah peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut Kementerian Kesehatan, PSBB berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
Meski demikian, PSBB bersifat lebih ketat daripada imbauan menjaga jarak social (social distancing).
Kegiatan yang dibatasi oleh PSBB adalah:
1. Sekolah
2. Bekerja di Kantor
3. Keagamaan
4. Fasilitas Umum
5. Sosial Budaya
6. Transportasi Umum
7. Pertahanan dan Keamanan
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. Berikut yang dikecualikan:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
3.Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.