Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono.
Puji Suhartono adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 - 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk penyelesaian pemberkasan perkara selama 30 hari kedepan.
"Terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021- 5 Februari 2021, ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur," kata Ali, Jumat (8/1/2021).
Ali menambahkan bahwa pada Kamis kemarin penyidik antirasuah juga kembali menyita barang bukti berupa sejumlah uang dan 1 unit mobil yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini.
"Mobil itu yang diduga digunakan untuk keperluan Kharuddin Syah (KSS) di Jakarta. Pembelian mobil tsb diduga berasal dari para pihak yang meendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura," jelasnya.
Tim penyidik KPK juga telah melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka Kharuddin Syah alias Haji Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 - 2021 dan Agusman Sinaga kepada tim penuntut umum KPK.
Sementara itu, penahanan selanjutnya, kata Ali, adalah kewenangan tim jaksa KPK masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 - 26 Januari 2021.
"KSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,dan AGS di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," jelasnya.
Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura.
Seperti diketahui, kasus suap terkait DAK ini telah menyeret sejumlah anggota DPR ke jeruji besi. Beberapa di antaranya adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman