Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perombakan Pejabat Banyak Disorot, Begini Penjelasan Resmi KPK

KPK memastikan pengisian jabatan eselon II tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi masuknya 6 perwira Polri di tubuh institusi pemberantasan korupsi teresebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal pelantikan 37 pejabat struktural KPK, yang 6 di antaranya berasal dari lingkungan kepolisian.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengukuhan pejabat struktural ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan komisi terkait organisasi dan tata kerja KPK yang berkonsekuensi adanya pengisian jabatan.

Ali mengatakan perubahan terkait organisasi itu mencakup jabatan yang sama dikukuhkan dengan personel yang sama, nama jabatan yang berubah dijabat oleh personel yang sama atau dari eselon yang sama, dan nama jabatan yang baru sementara dijabat oleh pelaksana tugas. 

"Jadi pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal namun karena beberapa pejabat itu telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya yaitu sebagai koordinator wilayah (Korwil) yang juga eselon II," kata dia yang dikutip,  Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik 37 orang pejabat baru untuk mengisi jabatan baru di lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) No.7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka).

Perkom Ortaka tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 tengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Adapun dari 37 pejabat yang dilantik 6 di antaranya berasal dari kepolisian. Pengangkatan dan perombakan struktur tersebut mendapat sorotan publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, mengkritik ihwal perombakan struktur di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK seharusnya fokus pada perbaikan kinerja ketimbang merombak struktur organisasi yang bertentangan dengan undang-undang. Kurnia pun mempertanyakan efektivitas dari perombakan struktur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper