Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Ditetapkan Jadi Ormas Terlarang, Pengacara Sebut Rekening FPI Dibekukan

Rekening FPI dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antararnrn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang. Setelah adanya penetapan tersebut, rekening ormas tersebut kini telah dibekukan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Dia mengatakan rekening FPI saat ini telah dibekukan pascapenetapan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah.

"Cuma puluhan juta digarong juga," kata Aziz, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan upaya hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.

"Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman," ujarnya.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.

"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper