Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru PPPK Masih Punya Peluang untuk Menjadi PNS, Ini Syaratnya

Guru yang sudah terikat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bisa ikut seleksi CPNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Ilustrasi - Seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada murid berkebutuhan khusus di SD Inklusi Betet I, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (3/5)./Antara
Ilustrasi - Seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada murid berkebutuhan khusus di SD Inklusi Betet I, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (3/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati guru akan dialihkan seluruhnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, mereka yang terikat masih bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Guru PPPK yang sudah terikat di PPPK bisa melamar menjadi CPNS selama dia memenuhi persyaratan menjadi CPNS. Tapi nantinya mengikuti seleksi yang sudah ditentukan sesuai proedur yang dilakukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, pada Catatan Kinerja Akhir Tahun, Selasa (29/12/2020).

Dia menjelaskan, guru yang sudah terikat PPPK bisa ikut seleksi CPNS dengan memenuhi persyaratan antara lain masih di bawah 35 tahun dan kualifikasi sesuai.

Namun, karena di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru menjadi tenaga PPPK, artinya kemungkinan guru jadi PNS itu makin kecil sehingga lowongan untuk guru PNS juga dibatasi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan guru tak perlu sedih hanya berstatus PPPK, karena dari sisi posisi sama saja dan setara dengan PNS.

“PPPK sebetulnya setara dengan PNS, yang beda hanya pensiunnya. PPPK tidak dapat pensiun, tapi bukan berarti tidak boleh dapat pensiun, karena untuk PPPK tidak dipotong iuran pensiun. Tapi kalau memang diinginkan dipotong iuran pensiun tetap berhak dapat pensiun,” jelas Haria.

Dia juga menyebutkan pihak BKN telah membicarakan dengan Taspen untuk melakukan iuran pensiun bagi PPPK. Kalau bisa dilakukan, baik PPPK dan PNS akan sama.

“Maka tidak diperlukan pindah dari PPPK ke PNS, karena fasilitas yang diterima sama. Tapi kalau ada ASN yang ingin pindah jadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan,” jelasnya.

Adapun, dengan adanya formasi 1 juta guru, ke depan Haria mengatakan tidak akan dibuka lagi status guru PNS, dan semua akan menjadi guru PPPK.

“Tidak perlu pusing untuk pindah dari PPPK ke PNS, dan yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun jadi nanti semua akan menjadi guru PPPK,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper