Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum 2020: Dari Harun Masiku Hingga Penembakan Laskar FPI

Pelaporan dilakukan karena Nana diduga telah melakukan penghinaan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas aksi wawancara kursi kosongnya.
Tangkapan layar epidose #MataNajwaMenantiTerawan/Youtube-najwashihabrn
Tangkapan layar epidose #MataNajwaMenantiTerawan/Youtube-najwashihabrn

Oktober: Najwa Shihab Dipolisikan, Kapolri Perintahkan Hukum Mati Polisi Nakal

Bisnis.com, JAKARTA - Wawancara Najwa Shihab dengan kursi kosong berbuah pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong yang dipublikasikan pada 28 September 2020 melalui media elektronik.

Sementara itu, Polri membeberkan seluruh percakapan grup Whatsapp Ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang isinya disebut mengerikan mengenai Pemerintah dan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Terkait kasus narkoba, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat dengan hukuman mati.

Berikut kutipan sejumlah berita yang menonjol sepanjang Oktober 2020. 

2 Oktober

Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) Sean William Henley sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

5 Oktober

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror mengamankan empat terduga teroris pada Minggu 4 Oktober 2020 di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Polri membeberkan peran keempat orang terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiah ini.

6 Oktober

Jurnalis Najwa Shihab (Nana) diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto terkait wawancara kursi kosong yang dipublikasikan pada 28 September 2020 melalui media elektronik.

Pelapor Silvia Devi Soembarto menjelaskan alasan pelaporan Nana karena diduga telah melakukan penghinaan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas aksi wawancara kursi kosongnya.

7 Oktober

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap DPO WNA asal Amerika Serikat atas nama Dalton Ichiro Tanonaka. Pelaku ditangkap terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan berlangsung pada Rabu 7 Oktober 2020 sekitar pukul 00.40 WIB di Apartemen Permata Hijau Jakarta Selatan.

Mantan pembaca berita English News Service di Metro TV tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung.

Dalton Ichiro Tanonaka menjadi buronan Kejaksaan sejak tahun 2018 usai diputus bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar US$500.000 yang turut melibatkan PT Melia Media Internasional.

8 Oktober

Partai Demokrat tidak akan bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas penolakannya terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika Partai Demokrat bersikukuh akan mengajukan judicial review, MK bisa langsung menolak semua legal standing yang digunakan Partai Demokrat. Pasalnya, Partai Demokrat akan dianggap sebagai law maker atau pembentuk undang-undang tersebut.

13 Oktober

Polri membeberkan seluruh percakapan grup Whatsapp Ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang isinya disebut mengerikan mengenai Pemerintah dan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan grup Whatsapp itu berisi sejumlah informasi provokatif dan ujaran kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) tentang Pemerintah dan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Semua isi percakapan sudah diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai alat bukti untuk menjerat anggota KAMI sebagai tersangka tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.

14 Oktober

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa Mal Thamrin City yang berada di Jalan KH Mas Mansyur Jakarta Pusat tidak dijarah massa aksi penolak RUU Cipta Kerja atau omnibus law.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan bahwa pihaknya sudah berada di lokasi tersebut untuk memastikan info berupa video yang dibagikan pemilik akun media sosial Twitter @Kerakte40975119 dan kini viral di media sosial.

19 Oktober

Kuasa hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona akhirnya angkat bicara terkait viralnya foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. Petrus memastikan kliennya tidak diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

21 Oktober

Polri membenarkan ada anggota intel Brimob yang dipukul oleh anggota Sabhara ketika mengamankan seorang mahasiswa saat demo menolak RUU Cipta Kerja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan peristiwa tersebut hanya salah paham ketika mengamankan seorang mahasiswa di wilayah Jambi.

25 Oktober

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan Kapolri berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia. Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper