Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum 2020: Dari Harun Masiku Hingga Penembakan Laskar FPI

Pada periode 2014-2018, PT Asuransi Jiwasraya telah berinvestasi berupa saham dan reksadana. Pengelolaannya dilakukan 13 perusahaan manager investasi.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Juni: Kronologi dan Aliran Dana Kasus Jiwasraya

Bisnis.com, JAKARTA - Bulan Juni menjadi momen kian terbukanya kasus korupsi terkait investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Kejaksaan Agung juga mengungkap bagai kasus tersebut bisa terjadi.

Berikut catatan kaleidoskop 2020 untuk bulan Juni

19 Juni 2020

Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Jenpino Ngabdi telah diperiksa sebagai saksi karena sempat menjabat Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas periode 2015-2018.

Menurutnya, PT Danareksa Sekuritas saat dipimpin Jenpino Ngabdi telah menjadi penjamin jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya hingga tidak sanggup lagi membayar kewajibannya kepada nasabah.

24 Juni 2020

Kejaksaan Agung memerintahkan penyidik untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Bakrie Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan terdakwa Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/6/2020), menyampaikan adanya dugaan aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa emiten Bakrie Group.

25 Juni 2020

Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

27 Juni 2020

Kejaksaan Agung menyebut ada tiga tersangka perusahaan manajer investasi yang diduga paling banyak menerima aliran dana hasil korupsi enam terdakwa perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Perusahaan pertama yang telah menjadi tersangka karena paling banyak menerima aliran dana hasil pembobolan PT Asuransi Jiwasraya yaitu PT Pool Advista Aset Management (PAAM) yang mencapai nilai Rp2,142 triliun, melalui produk reksadana Pool Advista Kapital Optimal Rp1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.

Kemudian perusahaan kedua, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.

Ketiga adalah PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga mencapai Rp1,815 triliun lewat produk reksadana Pinnacle Dana Prima.

28 Juni 2020

Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa sejumlah emiten Bakrie Group terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan emiten Bakrie Group tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Mereka diminta keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

29 Juni 2020

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap kronologi pembobolan PT Asuransi Jiwasraya oleh para pelaku yang menyebabkan negara rugi hingga mencapai Rp16,81 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan pada periode 2014-2018, PT Asuransi Jiwasraya telah berinvestasi berupa saham dan reksadana.

Hari menjelaskan untuk investasi pada reksadana tersebut, pengelolaannya dilakukan 13 perusahaan manager investasi (MI) dengan harga pembelian reksadana tersebut sesuai LHP PKN dan BPK yaitu 12,704 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper