Bisnis.com, JAKARTA--Polri menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menyelidiki video penghinaan terhadap lagu Indonesia Raya di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan alasan Polri berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait yaitu untuk dalami locus delicti atau terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut, sekaligus mendalami awal mula insiden pidana itu terjadi.
"Jadi kami tidak bisa sendiri menyelidiki kasus ini. Kami harus bekerjasama dengan Kementerian terkait. Nanti bisa tahu persis seperti apa kejadian di mana. Kalau perlu membuat laporan kita akan buat," tuturnya, Senin (28/12/2020).
Sebagai diketahui, telah beredar sebuah video viral Channel Youtube My Asean. Video tersebut yaitu parodi lagu Indonesia Raya dengan lirik yang telah diganti dengan penghinaan terhadap Indonesia.
Video itu diunggah oleh akun dengan logo bendera Malaysia itu diketahui telah beredar sejak dua minggu lalu.
Video itu tidak saja memuat lagu kebangsaan Indonesia yang telah diubah total liriknya, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Sebelumnya, video parodi Indonesia Raya yang diganti dengan kalimat-kalimat ejekan. Video tersebut pun sempat beredar di media sosial yang diunggah oleh akun MY Asean.
“Lagu Kebangsaan Malaysia – Negaraku (Parody + Lyric Video) diunggah di YouTube pada 14 Maret 2020,” tutur sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (28/12/2020).
Video parodi Indonesia Raya itu sendiri, sebelum diblokir, sudah ditonton sebanyak 51.231 kali. Video tersebut dikecam oleh warganet atau netizen asal Indonesia. Tagar #IndonesiaRaya dan #Malaysia menjadi trending topic di Twitter.