Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disemprot Gubernur Kalbar, Begini Respons Kemenhub

Dalam surat tersebut, Kemenhub mengingatkan bahwa kebijakan Sutarmidji terkait persyaratan pelaku perjalanan transportasi udara ke Kalbar, bertubrukan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku
Calon penumpang berada di ruang tunggu terminal 2,3 dan 4 keberangkatan, di bandara Supadio, Pontianak, Senin (27/3). Platform di lokasi tersebut pada hari sebelumnya jatuh menimpa sebagian calon penumpang./JIBI-Yanuarius Viodeogo
Calon penumpang berada di ruang tunggu terminal 2,3 dan 4 keberangkatan, di bandara Supadio, Pontianak, Senin (27/3). Platform di lokasi tersebut pada hari sebelumnya jatuh menimpa sebagian calon penumpang./JIBI-Yanuarius Viodeogo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membalas tudingan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji terkait kealpaan lolosnya penumpang pesawat positif Covid-19.

Hal ini terungkap dalam surat resmi Kemenhub kepada Sutarmidji, perihal 'Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri' oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo, tertanggal Sabtu (26/12/2020).

Dalam surat tersebut, Kemenhub mengingatkan bahwa kebijakan Sutarmidji terkait persyaratan pelaku perjalanan transportasi udara ke Kalbar, bertubrukan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.

Tepatnya, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat No 3596/2020 terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalimantan Barat, yang ditelurkan pria yang akrab disapa Bang Midji tersebut per 23 Desember 2020.

Sekadar informasi, dalam beleid SE tersebut, penumpang yang hendak menuju Pontianak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan mulai 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kemenhub pun menegaskan baiknya Sutarmidji menyesuaikan atau mencabut aturan tersebut karena tak sesuai dengan SE Satgas Covid-19 No 3/2020 dan SE Menhub No 22/2020.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi udara, Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengharapkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, TNI, dan Polri, serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan yang mengacu pada Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," tulis Kemenhub.

Selain terkait dengan kewenangan, Kemenhub juga menyentil Sutarmidji yang sempat emosi di sosial media, dan berniat membatasi suatu maskapai penerbangan yang kedapatan meloloskan penumpang positif Covid-19.

Berikut unggahan tersebut yang diunggahnya dalam media sosial Facebook, 24 Desember 2020.

"Assalamu'alaikum. Bbrp hari ini satgas Covid Provinsi mengambil sample swab penumpang pswt udara. Salah satu maskapai dari 20 org yg diswab, ada 5 yg positif. Indikasinya surat keterangan yg mrk bawa itu palsu. Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Utk itu kita putuskan maskapai ybs tdk boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Klu dari Ptk silakan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP. Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19. Sbg ketua Satgas sy akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tgl 8 januari 2021 hrs dgn surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tulis Sutarmidji.

Menanggapi hal ini, Kemenhub berjanji akan ikut mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil rapid-test.

Sutarmidji pun bisa terbuka untuk dapat melaporkan kasus tersebut. Namun, Kemenhub mengingatkan, ada baiknya tak mengungkit hal tersebut di media sosial terlebih dahulu.

"Sehubungan dengan hal di atas, kami mohon bantuan bapak Gubernur untuk sekiranya tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper