Belajar Tatap Muka
Meskipun belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 mereda, pada November, pemerintah pusat memutuskan agar para siswa bisa kembali sekolah tatap muka mulai Januari 2021 pada.
Keputusan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersam (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Adapun, sekolah yang akan melakukan tatap muka harus memastikan memenuhi persyaratan berikut: sanitasi; ketersediaan fasilitas kesehatan; kesiapan menerapkan wajib makser; thermo gun; pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid; dan persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.
Sekolah juga tidak perlu penuh diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun, Menteri Kesehatan Terawan mengatakan penyelenggaraan pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 tidak lagi berdasarkan pada zonasi penyebaran Covid-19, tetapi diserahkan pada asesmen dan kebijakan dari pemerintah daerah.