Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Banjir Gugatan, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Membludaknya sengketa pilkada harus menjadi bahan evaluasi semua pihak untuk membenahi penyelenggaraan pilkada
Gus Ipul saat memberikan arahan dan sambutan usai mengetahui keunggulan sementara pasca-Pilkada Kota Pasuruan./Antararn
Gus Ipul saat memberikan arahan dan sambutan usai mengetahui keunggulan sementara pasca-Pilkada Kota Pasuruan./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyoroti banyaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum untuk Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, membludaknya sengketa pilkada itu merupakan bahan evaluasi semua pihak untuk membenahi penyelenggaraan pilkada.

"Perselisihan hasil pemilu ini merupakan bahan evaluasi untuk berbenah diri semua pihak, baik penyelenggara pemilu, aparat negara, parpol, pasangan calon, tim sukses maupun masyarakat," kata Zulfikar dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, banyaknya permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu sisi perlu diapresiasi karena menunjukkan paslon makin dewasa dalam berdemokrasi.

Hal itu, menurut dia, karena ketika ada ketidakpuasan dalam hasil pemilihan, mereka datang dan menyelesaikannya melalui institusi yang oleh sistem diberi kewenangan untuk itu.

"Di sisi yang lain, hal tersebut juga menunjukkan semakin kuat kehendak semua pihak untuk menghadirkan proses pemilihan yang terus mewujudkan semangat dan perilaku yang jujur, adil, dan setara," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap pada periode berikutnya, proses pemilihan dalam pilkada dapat berlangsung lebih beradab, bermartabat, dan berintegritas. 

Hal itu, menurut dia, agar legitimasi terhadap pemilihan langsung semakin kuat dan selalu menjadi pilihan sistem demi mengokohkan daulat rakyat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut merupakan pembaharuan Selasa, 22 Deseer 2020 pukul 01.01 WIB.

"Sebanyak 123 permohonan, terdiri atas 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, dan 109 pemilihan bupati," katanya.

Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.

Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.

Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper