Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan revisi cuti bersama Desember 2020, dengan cara melakukan pengurangan hari cuti.
Pengurangan cuti bersama 2020 telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020, dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2020.
Berikut jadwal cuti dan cuti bersama Desember 2020:
Rabu, 9 Desember 2020: Libur Nasional Pilkada
Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
Jumat, 1 Januari 2020: Libur Tahun Baru 2021.
Pemangkasan cuti bersama Desember 2020 bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif.
Berkaca dari libur panjang yang terjadi pada 2020, pemerintah mengharapkan agar masyarakat berpikir dua kali sebelum melakukan perjalanan antar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa mobilitas masyarakat di tengah pandemi sangat berisiko. Potensi penularan juga sangat tinggi.
"Syarat perjalanan selama periode liburan panjang adalah tes swab antigen sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO," ungkapnya baru-baru ini.
Untuk mencegah peningkatan lonjakan kasus virus corona selama cuti bersama Desember 2020, pemerintah juga gencar melakukan kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) sebagai perisai dalam meminimalisir penularan Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun