Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU di 11 Daerah Sulsel Belum Tetapkan Pemenang Pilkada 2020, Kok Bisa?

Dari 12 kabupaten kota di Sulsel yang menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, baru Kabupaten Bulukumba dipastikan maju ke MK atas dugaan pelanggaran politik uang.
Ilustrasi - Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Ilustrasi - Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan belum menetapkan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih usai mengumumkan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara di masing masing kabupaten/kota.

Penetapan itu ditangguhkan lantaran menunggu surat bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini belum kita jadwalkan penetapan kembali, karena belum ada diterima surat dari MK terkait bebas sengketa," ujar Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).

Meskipun telah diumumkan dan ditetapkan hasil perolehan suara dan pemenang, melalui rapat pleno, dia menjelaskan, penetapan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada surat dari MK, bahwa Makassar tidak ada gugatan, ataupun ada pasangan calon keberatan atas  hasil rekap.

"Alurnya, KPU RI menyurat ke MK atas dasar hasil penghitungan akhir dari KPU Makassar. Selanjutnya MK akan membalas surat itu bila mana batasan waktu tiga hari ada atau tidak ada mengajukan gugatan. Batasan balasan ditunggu sampai lima hari, kalau tidak ada mengajukan gugatan maka kita tetapkan," ucapnya menjelaskan.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Dewantara. dia mengatakan sejauh ini belum menetapkan kepala daerah terpilih, sebab batas akhir pengajuan sengketa pemilu diajukan, Minggu.

"Saya belum bisa memastikan ada atau tidak sengketa, karena hari ini batas waktunya untuk Selayar hari ini. Kita berharap jangan sampai ada," katanya.

Beberapa Komisioner KPU di daerah lain saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama. Kemungkinan dalam dua hari kedepan sudah diketahui berdasarkan surat dari MK.

Kendati demikian, dari 12 kabupaten kota di Sulsel yang menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, baru satu daerah dipastikan maju ke MK yakni Kabupaten Bulukumba karena telah teregister atas dugaan pelanggaran politik uang.

Sementara itu, 11 daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Selayar masih menunggu surat balasan dari MK.

Selain digugat ke MK, rencananya, kasus dugaan politik uang di Kabupaten Bulukumba, juga akan disidangkan tahap dua di kantor Bawaslu Sulsel terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda tanggapan terlapor atas pelaporan pelanggaran tersebut oleh pelapor.

Sebelumnya, tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, nomor urut dua, Askar HL-Arum Spink melaporkan dugaan pelanggaran politik uang oleh tim pasangan nomor urut empat, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf ke Bawaslu serta mengajukan gugatan ke MK. Pasangan ini memperoleh suara terbanyak dari tiga rivalnya dan telah diumumkan sebagai pemenang oleh KPU setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper