Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Public Private Partnership (PPP) oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Komite Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai peran yang sangat penting dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi serta mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Dalam penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak cukup hanya dilakukan oleh anggota TPPU, tetapi juga oleh sektor keuangan terkait dengan peningkatan kualitas Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan pencegahan pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan sistem keuangan di Indonesia,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD yang dikutip, Jumat (18/12/2020).
Mahfud menekankan perlunya kerja sama, kolaborasi dan kemitraan (partnership) yang sifatnya lebih terstruktur antara beberapa pemangku kepentingan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia.
Menurutnya, Public Private Sector Partnership (PPP) akan menjembatani diskusi antara Pemerintah dan sektor swasta untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan terorganisir lintas batas negata (Transnational Organized Crimes) agar dapat lebih efektif dan efisien.
“Pembentukan PPP Indonesia merupakan upaya untuk memperkuat integritas sistem keuangan sekaligus membawa manfaat bagi semua pihak yang akan terlibat, yaitu Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Unit Intelijen Keuangan serta Penyedia Jasa Keuangan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.