Bisnis,com, JAKARTA – Tim penasihat hukum pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman, Donal Fariz, menyebut tudingan kubu Eri Cahyadi - Armudji salah alamat.
Pasalnya, menurut Donal, kubu Machfud tak memiliki akses ke birokrasi dan anggaran untuk bisa curang dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Tudingan tersebut salah alamat. Semua orang tahu siapa yang berkuasa di Surabaya, tentu saja yang berkuasa yang bisa mengatur anggaran dan birokrasi," kata Donal dikutip dari Tempo, Jumat (18/12/2020).
Ketua Tim Pemenangan Eri-Armudji, Adi Sutarwijono sebelumnya menyebut kubu Machfud-Mujiamanlah yang curang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tudingan itu dilontarkan Adi setelah Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch itu mengatakan tim hukum Machfud-Mujiaman saat ini terus mempersiapkan bukti dan argumen hukum yang solid terkait rencana menggugat ke MK. Dia menyebut bukti-bukti itu berasal dari temuan tim Machfud-Mujiaman.
Namun, Donal berujar tak bisa membeberkan bukti-bukti itu secara rinci, termasuk periode waktu temuan dugaan kecurangan tersebut. "Semuanya akan dibuka di MK kelak, apa saja perbuatan dan kecurangan yang dilakukan (pihak Eri-Armudji)," kata Donal.
Dia merasa optimistis Mahkamah Konstitusi akan membuka luas ruang pembuktian. "Sehingga harapannya akan berdampak positif bagi pemohon," ujar Donal.
Sebelumnya, kubu Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi - Armudji saling tuding ihwal siapa yang melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Machfud Arifin sebelumnya mengaku ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi lebih baik ke depannya.
"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," kata Machfud saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.
Adapun Adi Sutarwijono mengatakan justru pihaknya yang menemukan bukti-bukti kecurangan dari kubu Machfud Arifin. Ia pun menyebut rakyat mengetahui siapa yang membagi-bagikan sembako, sarung, hingga uang dari seluruh proses pilkada hingga hari pencoblosan.
"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya," kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.