Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Negara Jamin Pemulihan Korban Terorisme dan Pelanggaran HAM

Pemerintah juga memperkuat komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu melalui penerbitan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2020.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemulihan, perlindungan, dan penegakkan hak asasi manusia (HAM) terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial,” ujarnya dikutip dari akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020)

Lebih lanjut, pemerintah juga memperkuat komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu melalui penerbitan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Pada PP tersebut, kata Jokowi, ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” katanya.

Lebih lanjut, pada hari ini, Rabu (16/12/2020) telah dilakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dalam 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada awal 2020, sedikitnya ada 800 orang korban tindak pidana terorisme masih menunggu kompensasi yang belum diserahkan pemerintah lantaran menunggu revisi PP tersebut.

LPSK memerinci 800 orang korban itu diidentifikasi sejak Bom Bali I. Data tersebut diperoleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan diserahkan ke LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper