Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPP dan Panglima FPI Diperiksa 24 Jam, Ditanyai Hal Ini

Maman Suryadi dan Ahmad Sobri Lubis tiba di Polda Metro Jaya pada hari Senin 14 Desember 2020 dan baru rampung diperiksa pada hari Selasa 15 Desember 2020.
Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Sobri Lubis/JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Sobri Lubis/JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencecar Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dengan lebih dari 50 pertanyaan selama 24 jam. Keduanya merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia menjelaskan keduanya tiba di Polda Metro Jaya pada hari Senin 14 Desember 2020 dan baru rampung diperiksa pada hari Selasa 15 Desember 2020 oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka Maman itu ada 56 pertanyaan dan tersangka Sobri Lubis 57 pertanyaan. Baru selesai tadi sekitar jam 11.30 WIB," tuturnya, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, kedua tersangka tersebut diklarifikasi mengenai banyak hal, salah satunya yaitu tentang peran dan fungsi jabatan masing-masing di Ormas FPI serta perkara yang membuat keduanya dijerat sebagai tersangka.

"Jadi yang ditanyakan mengenai jabatan masing-masing dan masalah yang menyebabkan mereka itu jadi tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan bahwa Sobri Lubis dan Maman Suryadi selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga Senin (14/12/2020) malam.

"Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Aziz menjelaskan, Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Namun kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurutnya, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Adapun, Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10/2020) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper