Bisnis.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yaitu Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pada Senin (14/12/2020).
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa kedua kliennya itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sugito menegaskan bahwa kedatangan tersangka Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi bukanlah untuk menyerahkan diri, melainkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, tapi untuk diperiksa," kata Sugito, Senin (14/12/2020).
Sugito memastikan bahwa Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi sudah mempersiapkan diri untuk menjawab semua pertanyaan tim penyidik sesuai dengan sangkaan yang dikenakan Polisi terhadap keduanya.
"Nanti kita lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan seperti apa ya," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.