Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.
Kini Habib Rizieq ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan.
Aboebakar beralasan pelanggaran protokol kesehatan tidak semestinya berujung pada penahanan.
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujarnya, dikutip dari laman fraksi.pks.id, Minggu (13/12/2020).
Kendati demikian, Habib Aboe - demikian dia biasa dipanggil - memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, sambungnya, Rizieq Shihab menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi sendiri Polda Metro Jaya atau tanpa penjemputan paksa.
Baca Juga
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ujar Aboe yang juga menjabat Sekjen DPP PKS.
Pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, yakni tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Aboe menilai Rizieq Shihab mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.
“Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” katanya.