Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran membeberkan alasan dirinya langsung tancap gas mempidanakan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai mengganggu kamtibmas di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Fadil, meskipun dirinya menjabat Kapolda Metro Jaya kurang dari satu bulan, namun Fadil memastikan tidak segan untuk mempidanakan ormas manapun yang dinilai bakal menggangu kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dia juga berpandangan Kepolisian harus menjamin keamanan, ketertiban dan keteraturan sosial agar masyarakat bisa menjalani kehidupan secara aman dan nyaman.
Selain itu, kata Fadil, jika negara dan DKI Jakarta aman dari ormas maupun kelompok yang mengganggu kamtimbas, Fadil memprediksi iklim investasi juga akan semakin baik.
"Pembangunan ekonomi ini kan butuh kepastian hukum, butuh ketertiban dan keteraturan sosial. Jadi kita kamtibmas sudah aman, investasi juga bisa datang," kata Fadil, Jumat (11/1/2020).
Fadil menegaskan dirinya tidak akan mundur untuk menindak seluruh ormas yang bisa mengganggu kebhinekaan di Indonesia. Menurutnya, jika daerah DKI Jakarta mau aman dan nyaman, maka semua ormas yang mengganggu harus dituntaskan.
Baca Juga
"Tidak ada mundur, maju terus, karena kalau mau DKI Jakarta ini aman, ormas model begini harus kita selesaikan," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta membantu TNI dan Polri untuk terus menjaga marwah Indonesia dari ancaman ormas yang bisa mengganggu kebhinekaan di Indonesia.
"Marwah negara ini harus kita jaga, itu tugas Polisi dan TNI," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tegas menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya ialah pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.