Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Antikorupsi, Ingat Pesan Mensos Juliari Sebelum Diciduk KPK

Pada 2017, saat masih duduk di bangku DPR RI melalui akun twitter Juara Community, Juliari pernah berpesan agar masyarakat bersikap jujur, sebagai langkah awal pemberantasan korupsi.
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Memperingati Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember 2020, teringat kembali pada satu tokoh yang baru-baru ini terjerat korupsi, padahal sebelumnya selalu mengampanyekan pesan-pesan antikorupsi, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Pada 2017, saat masih duduk di bangku DPR RI melalui akun twitter Juara Community, Juliari pernah berpesan agar masyarakat bersikap jujur, sebagai langkah awal pemberantasan korupsi.

“Juara Community Selamat Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember 2017. Jujur adalah langkah awal berantas korupsi/ katakan tidak pada korupsi #HariAntiKorupsi #hariantikorupsiinternasional #Juliari #Batubara #DPRRI,” cuitnya, melalui akun Juara Community 9 Desember 2017.

Namun, sayangnya, akun tersebut kini sudah dihapus, mengingat Juliari sudah berhasil menduduki kursi menteri sosial pada tahun berikutnya.

Kemudian, tepat setahun lalu, pada 2019 Juliari juga pernah berpesan di depan awak media, bahwa untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, harus dimulai dari perubahan mental. Menurutnya, korupsi muncul dari sifat serakah seseorang.

“Saya kira harus dimulai dari mental. Mau sebagus apa sistem, seketat apa pun sistem kalau mentalnya sudah bobrok, ya, tetap saja korupsi,” kata Juliari menanggapi peringatan Hari Antikorupsi Dunia.

Menurut Juliari, munculnya korupsi antara lain karena sifat keserakahan seseorang yang merasa selalu tidak cukup dengan apa yang sudah dimiliki.

Nahas, setahun berselang Juliari sendiri ‘tercebur’ kasus korupsi. Dia bersama empat orang lainnya, yang juga merupakan Pejabat Kemensos, melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp17 miliar pada pengadaan barang sembako bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

KPK resmi menetapkan Juliari sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 setelah terbukti mengutip Rp10.000 dari tiap-tiap paket sembako senilai Rp300.000 dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper