Bisnis.com, JAKARTA - Proses penyelesaian sengketa di antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 di Boven Digoel, Papua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 di Boven Digoel ditunda sesuai usulan KPU Kabupaten/Kota.
"KPU Provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU Kabupaten/kota, dan prosedur itu sudah dilakukan," kata Arief, Selasa (8/12/2020).
Arief mengaku belum tahu sampai kapan pelakasanaan Pilkada Boven Digoel ditunda. Sebab, proses penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yacob Waremba di Bawaslu masih berjalan.
"Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali, kemudian menentukan kelanjutannya kapan," ujarnya.
Pasangan calon nomor 04 itu sebelumnya menggugat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak-Yacob. Imbas keputusan tersebut, wilayah Tanah Merah, Boven Digoel pun memanas karena terjadi pendukung paslon tersebut rusuh.
Baca Juga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan menghormati proses gugatan hukum yang diajukan pasangan Yusak-Yacob. "Kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkrah," kata Tito.
Menurut dia, aparat keamanan di Boven Digoel akan melakukan penebalan pasukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan jika konflik masih berlanjut. Namun, pengerahan pasukan ke sana tidak mudah karena daerahnya yang terpencil.
"Pergeseran pasukan tidak mudah karena di sana melalui udara. Sementara jumlah penumpang sangat terbatas karena pesawat kecil. Melalui jalan darat bisa 6-7 jam ke sana," kata dia.