Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembelian Tanah Cengkareng di Era Ahok: Gugatan MAKI Ditolak

Ahok sudah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus lahan pembelian untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan harga Rp668 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman mengatakan ihwal penolakan gugatan tersebut.

"Putusan dinyatakan tidak diterima," kata Boyamin kepada Bisnis, Selasa (8/12/2020).

Kendati demikian, Boyamin menghormati putusan hakim. Boyamin mengatakan bahwa tujuan dari permohonan praperadilan ini telah tercapai.

"Karena apa, praperadilan diajukan awal Oktober kemudian di akhir Oktober Polda Metro Jaya menyerahkan surat dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI, artinya tujuannya sudah tercapai bahwa perkara ini berjalan kembali," kata Boyamin.

Dia menyatakan bakal menunggu selama tiga bulan, apabila perkara dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng itu mangkrak lagi, pihaknya bakal menggugat kembali.

"Alasan tidak diterimanya karena belum ada bukti surat perintah penghentian penyidikan, dan dalil kita kan penghentian penyidikan secara riil artinya mangkrak. Dengan sudah ada SPDP perkara itu berjalan lagi," kata Boyamin.

Sebelumnya, terdapat 16 poin materi permohonan gugatan. Salah satunya terkait termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka hingga permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Termohon III (Kejaksaan Tinggi) juga tidak segera mengajukan berkas perkara untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, termohon IV yakni KPK dinilai seharusnya mengambilalih perkara tersebut. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2020.

Sebelumnya kasus tersebut sudah dlaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian, Kamis (14/7/2016), Ahok sudah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus lahan pembelian untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan harga Rp668 miliar.

Dalam keterangan tersebut Ahok mengaku menjelaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, Ahok mengaku belum mengetahui pihak siapa yang melakukan pemalsuan data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper