Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan KPK Belum Jerat Mensos dengan Pasal Hukuman Mati UU Tipikor

Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan 4 orang lainnya saat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020.

Juliari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Penetapan Mensos ini membuat wacana ancaman hukuman mati terhadap pelaku korupsi di tengah bencana mengemuka.

Hanya saja, ancaman hukuman mati terdapat pada Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan Juliari dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12.

Dalam UU Tipikor disebutkan bahwa: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) UU tersebut.

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan: "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Dengan demikian, ancaman hukuman mati dapat diterapkan terhadap yang dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan syarat tertentu.

Sementara itu, meski tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya terkait bansos untuk Covid-19, Juliari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri menjelaskan penetapan Juliari sebagai tersangka diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penyelidikan tertutup. Ali menjelaskan hasil dari penyelidikan tertutup adalah temuan-temuan ihwal penerimaan hadiah, janji, oleh penyelenggara negara untuk menggerakkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau masuk dalam pasal suap.

Sementara itu, dalam penerpan pasal 2 perlu adanya penyelidikan terbuka. Hal ini diperlukan untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan unsur kerugian negara.

"Sejak KPK berdiri penyelidikan tertutup itu produknya adalah pasal Pasal 12 pasal suap. Ini adalah penyelidikan tertutup, maka diterapkannya Pasal 12 atau Pasal 5 (untuk pemberi suap)," kata Ali, Minggu (6/12/2020).

Ali menyebutkan lembaga antirasuah membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan terbuka untuk mengembangkan kasus ini yang ujungnya adalah penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

"Suap kan salah satu sarananya, kemudian objeknya apa, adalah pengadaan bansos. Dalam perjalanannya sangat dimungkinkan bisa dilakukan penyelidikan terbuka. Nah penyelidikan terbuka endingnya adalah Pasal 2 atau Pasal 3 dan itu banyak yang terjadi seperti itu. Oleh karena itu ditunggu perkembangan terkait dengan ini," kata Ali.

Senada, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku mengikuti diskusi mengenai penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terkait kasus dugaan suap dana bansos ini. Firli memastikan, pihaknya bakal mengusut dan mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan untuk menerapkan Pasal 2 UU Tipikor terkait pengadaan bansos di Kemensos.

"Saya memahami. Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal. Khususnya Pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Firli menjelaskan dalam pengembangan kasus ini, pihaknya akan mendalami terpenuhinya unsur Pasal 2, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Namun, untuk saat ini, kata Firli pihaknya akan fokus mendalami tindak pidana suap yang diduga dilakukan Juliari dan empat orang lainnya.

"Itu kita dalami. Tentang proses pengadaannya. Tetapi yang perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Itu yang kita gelar hari ini," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper