Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggali keterangan Rizieq soal kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, (Senin (7/1/2020) pagi. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggali keterangan Rizieq soal kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Rencana pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya dijadwalkan penyidik, setelah Rizieq mangkir pada pemanggilan pertama.

"Untuk hari Senin sudah kami jadwalkan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan juga menantunya HSA. Kami harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, (7/12/2020).

Selain Rizieq, polisi juga mengagendakan memeriksa menantu Rizieq yang bernama Hanif Alatas hari ini. Selain itu akan ada juga sejumlah kerabat dan teman Rizieq yang akan diperiksa, yaitu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Adapun, pada hari ini, agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.

Sebelumnya, ribuan orang terpantau menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.

Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper