Bisnis.com, JAKARTA – Polri menyatakan surat panggilan kedua untuk pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sudah dikirim dan diterima oleh pihak Rizieq.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui sempat ada pengadangan kepada penyidik yang hendak menyerahkan surat panggilan kedua bagi Rizieq oleh anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Ya, kan awalnya ada penolakan. Akan tetapi, setelah kami kembali komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. Untuk memberikan surat panggilan. Ya, akhirnya diterima juga," ujarnya seperti dilansir Tempo, Jumat (4/12/2020).
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis sebelumnya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi penegakan hukum di Indonesia. Dia mengacu kepada upaya penghalangan kepada aparat yang mengantarkan surat panggilan bagi Rizieq.
Idham meminta seluruh stakeholder dan ormas untuk patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia melanjutkan ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum di Indonesia.
Idham juga memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, panggilan kedua ini dilayangkan karena Rizieq tidak hadir pada panggilan pertama, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/12). Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (7/12), terkait kerumunan massa pada acara maulid dan pernikahan putrinya pada bulan lalu.
Polda Metro Jaya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Sejumlah pejabat telah dicopot dalam perkara ini antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.