Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk bantuan sosial pandemi Covid-19.
Juliari menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020), sebagai buntut OTT KPK pada sejumlah pejabat Kemensos.
Terkait kronologisnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako yang ditangani Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Total terdapat 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam proyek bansos tersebut dilakukan pula penunjukkan langsung para rekanan.
Namun, dalam penunjukkan rekanan, diduga disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Untuk fee disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN. Oleh kedua orang kepercayaan Juliari ini, uang tersebut digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang mensos.
Sementara itu, pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.