Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Juliari, Mensos Ini Juga Ditangkap KPK dan Dibui

Idrus kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial pada Agustus 2018.
Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019)/Antara
Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019)/Antara

Idrus Marham

Setelah Bachtiar, kasus korupsi di lingkungan Kemensos terjadi lagi. Pada 2018, Mensos Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1 35 ribu megawatt bersama Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.

Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap Eni Maulani sebelumnya. Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni. Hal itu termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idrus kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial pada Agustus 2018. Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinilai secara sah dan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis lebih berat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Idrus kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pegacara Idrus lantaran dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.

Mahkamah Agung dalam putusannya memotong hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara.

Halaman Sebelumnya
Bachtiar Chamsyah
Halaman Selanjutnya
Juliari Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper