Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Juliari, Mensos Ini Juga Ditangkap KPK dan Dibui

Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor asal Australia dan mesin jahit.
Eks Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah/Istimewa
Eks Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah/Istimewa

Bachtiar Chamsyah

Pada Januari 2010, Bachtiar Chamsyah yang menjabat sebagai Menteri Sosial sepanjang 2001-2009, pada masa pemerintahan Megawati – Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia bersatu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi.

KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka saat sudah tak berada di kursi kabinet, dengan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial, yang kini sudah resmi berganti menjadi Kementerian Sosial.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bachtiar dijatuhkan pasal berlapis, yakni pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasusnya berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa dia menjadi menteri pada 2004. Program tersebut termasuk di dalam program pengentasan kemiskinan senilai Rp51 miliar.

Dalam pengadaan mesin jahit, Departemen Sosial bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran.

Setelah proyek mesin jahit, Depsos kemudian membuka proyek pengadaan impor sapi pada 2006. Tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp3,6 miliar dari nilai proyek senilai total Rp19 miliar.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, juru bicara KPK saat itu, Johan Budi SP, mengatakan proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi melibatkan sejumlah rekanan melalui penunjukan langsung.

Dengan demikian, Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor asal Australia dan mesin jahit dalam proyek pengentasan Fakir Miskin Departemen Sosial periode 2004-2006 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp28,1 miliar.

Meskipun mendapat penolakan dari Bachtiar, pada 22 Maret 2011 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa Bachtiar tetap bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukuman 20 bulan, Bachtiar bisa kembali menghirup udara bebas usai ibadah salat Jumat 25 Mei 2012.

 

Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya
Idrus Marham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper