Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mengkritisi niat pemerintah yang berkukuh untuk menerbitkan Calling Visa bagi Israel melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, pemerintah kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan meminta kebijakan itu untuk dibatalkan.
“Pemerintah jelas keliru ketika calling visa untuk Israel diberikan, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan” tegas Kharis dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (1/12/2020).
Abdul Kharis menilai bahwa langkah Kemenkumham tersebut bertolak belakang dengan sikap Kementerian Luar Negeri.
Dia mengaku masih ingat perkataan Menlu yang selalu dekat isu Palestina. Sikap Menlu menurutnya sudah bagus namun begitu Menkumham didalam mengambil langkah terbitkan calling visa hal itu tidak saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga menampar muka pemerintah sendiri.
Perlu diketahui Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan layanan visa elektronik bagi orang asing subyek Calling Visa sejak tahun 2012.
Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia..
“Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan saya minta agar Pemerintah membatalkan pemberian calling visa kepada Israel” tutup Kharis.