Bisnis.com, JAKARTA – KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Edhy dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Saya akan bertanggung jawab penuh, saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Edhy juga meminta maaf kepada keluarga, masyarakat atas perbuatannya tersebut.
"Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini, saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat, khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," kata Edhy yang sudah mengenakan jaket oranye tersebut.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga minta maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga
“Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telaj mengkhianati kepercayaan beliau,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Waketum Partai Gerindra ini minta maaf kepada Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Saat memberi penjelasan sebelum ditahan, Edhy menyebut bahwa dirinya tidak melakukan pencitraan di depan umum, dan mengaku akan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai," ujar Edhy.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Edhy menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Waketum Gerindra, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Seperti diberitakan, Edhy Prabowo dan rombongan ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari, saat baru tiba dari Amerika Serikat (AS). Dia ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misata, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sedangkan pemberi suap, yaitu Suharjito.
KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.