Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Bayar Pajak Kendaraan dan STNK Lewat Aplikasi Samsat Online Nasional

Kini Anda tidak perlu antri ke kantor Samsat atau mencari Samsat Keliling karena pemerintah mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional. Begini cara unduh dan bayar pajak kendaraan dan STNK.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang akhir tahun, masyarakat mulai bersiap untuk membayar pajak kendaraan hingga memperpajang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Di masa pandemi, sebagian pemilik kendaraan memilih mengindari interaksi fisik, termasuk membayar pajak kendaraan. Jangan khawatir, kini Anda tidak perlu antri ke kantor Samsat atau pun mencari Samsat Keliling karena pemerintah mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.

Melalui aplikasi Samsat Online Nasional, Anda bisa membayar pajak kendaraan secara daring dari rumah. Aplikasi ini melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWSKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu pengesahan STNK.

Anda bisa menggungah aplikasi Samsat Online Nasional melalui Playstore. Aplikasi ini telah diunduh lebih dari satu juta pengguna yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kemendagri, dan Jasa Raharja.

Cara Bayar Pajak Kendaraan dan STNK Lewat Aplikasi Samsat Online Nasional

Berdasarkan data Samsat, terdapat delapan menu pada aplikasi Samsat Online Nasional, antara lain pendaftaran, info proses, info pajak, e-TBPKB, e-pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan.

Untuk pembayaran, ada perbankan yang bekerjasama dengan dengan aplikasi Samsat Online Nasional. Bank resmi yang menjadi rujukan, antara lain BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, CIMB Niaga, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi.

Meski terkesan mudah, Aplikasi Samsat Online Nasional tampaknya belum berfungsi dengan maksimal. Saat ditelusuri Bisnis, aplikasi yang telah diunduh lebih dari satu juta orang ini baru memiliki rating di angka 2.0 dari total rating 5.0.

Kekecewaan terlihat dari ulasan atau review dari pengunduh aplikasi Samsat Online Nasional. Berikut beberapa ulasan yang kurang memuaskan dari pengunduh aplikasi ini.

Pemilik akun Agung Medi mengulas aplikasi ini dengan bintang 1. Dia mengatakan setelah aplikasi ini diperbaharui, justru data yang telah ia masukkan menjadi hilang.

"Apart need improvement, this apps helps a lot on it functions. After latest update all my data gone like wind. Please fix this issue.

[Terpisah dari masih diperlukannya perbaikan, aplikasi ini menolong banyak saat berfungsi. Setelah perbaharuan terbaru semua data saya hilang. Tolong perbaiki isu ini]," tulisnya pada 12 November 2020.


Berikut cara-cara menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
2. Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran
3. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK".
Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju
4. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email pemilik kendaraan
5. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan
6. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper