Bisnis.com, JAKARTA – Sekitar 850.000 tenaga pendidik sudah mencairkan dana dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diluncurkan pada Selasa (17/11/2020).
“Dari Senin itu sudah ada sekitar 250.000 orang, dan Selasa sudah 625.000 orang. Kemungkinan hari ini melonjak lagi,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Adapun, untuk program ini Kemendibud menganggarkan total anggarannya Rp3,66 triliun untuk memberikan bantuan kepada 2,03 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
“Perinciannya 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru, dan 237.623 tenaga pendidik,” imbuh Kahar.
BSU diberikan satu kali sebesar Rp1,8 juta dan ditargetkan bisa seluruhnya tersalurkan pada akhir November 2020.
Kahar menjelaskan nilai BSU Rp1,8 juta disamakan dari bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, karena hanya diberikan mulai Oktober sehingga hanya terhitung 3 bulan.
Baca Juga
“Jadi sama kaya BPJSTK yang bantuannya Rp2,4 juta, itu karena Rp600.000 dikali 4 bulan. Kalau kita karena mulai dari Oktober jadi hanya dikali 3 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kahar juga menegaskan agar penerima BSU tak berkecil hari ketika dana yang diterima tidak bulat Rp1,8 juta, lantaran dipotong pajak.
“Bahwa Rp1,8 juta ini setelah kami kosultasikan karena nomenklatur bunyinya subsidi upah dengan sendirinya ada pajak sehingga dia kena PPh. Jadi ada beberapa yang dapat Rp1,6 juta karena dia PPhnya 5 persen. Kalau dapatnya kurang dari Rp1,8 juta itu karena ada potongan pajak,” tegasnya.
Bagi guru, dosen yang ingin mendapatkan BSU, bisa melakukan pengecekan data melalui website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau website PD Dikti. BSU ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan yang terdaftar terakhir pada 30 Juni 2020.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain WNI, non-PNS, tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Prakerja, dan memiliki upah di bawah Rp5 juta.
“Jadi yang upahnya di atas itu harap berbesar hari membatalkan permohonan BSU ini,” kata Kahar.
Adapun, sebelum melakukan pencairan dana BSU ke bank, PTK diharap membawa dokumen seperti KTP, NPWP jika ada, SK yang sudah diunduh dan dicetak dari https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau website PD Dikti, dan SPTJM yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.