Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekuatan dan Nilai Ekonomi Vaksin Covid-19

Siapapun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas hak kekayaan intelektual, sehingga dapat memonopoli pasar vaksin, dan menetapkan harga yang cukup tinggi.
Botol vaksin CoronaVac SARS-CoV-2 Sinovac ditampilkan di acara media di Beijing, China, pada 24 September. /Bloombergrn
Botol vaksin CoronaVac SARS-CoV-2 Sinovac ditampilkan di acara media di Beijing, China, pada 24 September. /Bloombergrn

Bisnis.com, DEPOK - Akademisi Universitas Indonesia (UI) membahas aspek hukum vaksin Covid-19 untuk mengkaji dan mempertajam analisis, serta kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI maupun perguruan tinggi lain dari sisi tanggung jawab hukum.

Ketua Center for Health Law and Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wahyu Andrianto, dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020), mengatakan hingga saat ini terdapat 172 negara di dunia dan 1.000 lebih perusahaan farmasi atau riset obat-obatan yang terlibat dalam 'perlombaan' untuk menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 tidak lagi hanya penting untuk kepentingan kesehatan masyarakat, juga mengandung nilai ekonomi yang cukup besar.

"Siapapun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas hak kekayaan intelektual, sehingga dapat memonopoli pasar vaksin, dan menetapkan harga yang cukup tinggi,"jelas Wahyu.

Menurut dia, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power, dan alat hegemoni, serta menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.

Untuk itu, Center for Health Law and Policy FHUI menginisiasi kuliah umum guna mengkaji dan mempertajam analisis dan kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI maupun perguruan tinggi lain dan instansi/profesi dari sisi tanggung jawab hukum.

Kuliah umum Hukum Kesehatan bertajuk “Antisipasi Vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan” diisi pemaparan yang disampaikan oleh Profesor dr. Tjandra Yoga Aditama Sp. P(K), MARS, DTM&H, DTCE, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi),  dan dihadiri Dekan FHUI Dr. Edmon Makarim, dan Ketua Center for Health Law and Policy, yang juga merupakan pengajar hukum kesehatan FHUI Wahyu Andrianto.

Kuliah umum tersebut disaksikan oleh 296 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan profesi, mulai dari mahasiswa UI, dokter, pengajar/dosen, pemerintahan, manajemen rumah sakit, puskesmas, serta instansi atau profesi lainnya.

Kuliah ini menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global khususnya isu vaksin  Covid-19, serta posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia.

Dalam paparannya, Tjandra menjelaskan dinamika pandemi global Covid-19 yang sampai saat ini belum menemui titik terang penyelesaian, terutama dalam hal siklus penyebaran, pola, dan kejadian yang terus berkembang.

Ia juga menyampaikan cara kerja vaksin yang dalam konteks Covid-19 bisa memberikan imunitas terhadap populasi yang belum terjangkit, sehingga mampu menekan rantai penyebaran Covid-19.

Tjandra menjelaskan ada upaya kolaborasi dalam rangka pengembangan dan pemroduksian untuk menjamin distribusi vaksin yang berkeadilan untuk seluruh negara anggota inisiatif The Covid-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper