Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya batal memeriksa Lurah Petamburan Jakarta Pusat Setiyanto terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, karena dari hasil tes usap atau swab test Setiyanto positif Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Setiyanto telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB di Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, kata Yusri, sebelum pemeriksaan dimulai, saksi harus mengikuti tes swab terlebih dulu dan hasilnya Lurah Petamburan Setiyanto positif Covid-19.
"Setelah dilakukan tes swab, Lurah Petamburan ini positif covid-19," kata Yusri, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya langsung membawa Lurah Petamburan Setiyanto ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani isolasi dan perawatan Covid-19.
"Langsung kita rujuk ke RS Polri Kramat Jati agar yang bersangkutan diisolasi," katanya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Argo menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan, tetapi Rizieq Shihab juga bakal diperiksa karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," jelasnya.