Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Prokes Covid-19 Wewenang Jokowi atau Anies? Ini Kata Refly Harun

Pakar Hukum dan Tata negara Refly Harun mengatakan apabila kewenangan tersebut adalah milik pemerintah pusat, maka landasan hukumnya UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan pihak mana yang bertugas dalam menangani protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikannya melalui akun YouTube miliknya "Refly Harun" pada Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, apabila kewenangan tersebut adalah milik pemerintah pusat, maka landasan hukumnya UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beleid tersebut menyebutkan darurat kesehatan masyarakat dan tindakan-tindakan untuk pembatasan yaitu PSBB dan karantina, baik karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

“Keempat tindakan tersebut tidak diambil lagi saat ini tapi masih transisi saat ini. PSBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur. Kalau dasarnya Peraturan Gubernur, [maka] leading sector penegakan hukumnya pemerintah DKI dengan aparatnya Satpol PP,” kata Refly Harun seperti dikutip Bisnis, Selasa (17/11/2020).

Melihat dari kejadian kasus Habib Rizieq, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pengawasan protokol kesehatan menjadi tugas dari Pemprov DKI Jakarta.

Jika dikaitkan pencopotan Kapolda Metro Jaya, Refly menilai hal itu tidak sesuai karena persoalan ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur.

“Pertanyaan saya, yang mau ditegakkan ini aturan nasional berdasarkan UU 6/2018 atau aturan lokal Peraturan Gubernur?” tanya Refly.

Dengan adanya kejelasan dari pihak mana yang mengamankan protokol kesehatan, lanjutnya, maka sudah jelas siapa yang akan bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan protokol kesehatan.

Apabil berlaku aturan nasional, maka pihak yang bertanggung jawab adalah penengak hukum khususnya polisi hingga Presiden RI.

Dengan adanya kejelasan regulasi, maka akan terlihat pihak mana yang mengemban tugas dan pihak mana pula yang akan bertanggung jawab.

“Jangan sampai kemudian ini diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain. Atau sebaliknya, dia bukan yang berwenang tapi diserahkan tugasnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper