Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Copot 2 Kapolda, Kapolri Geser Kapolres Metro Jakpus & Kapolres Bogor 

Kapolri menggeser jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor diduga sebagai imbas dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan simpatisan FPI.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menggeser jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/3222/XI/KEP/2020, Kombes Pol Heru Novianto telah dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan dipindah ke jabatan Analisis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI pada tahun 2021 nanti.

Sementara itu, jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat kini dipegang Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Selanjutnya, AKBP Roland Ronaldy yang kini telah dimutasi dari jabatan Kapolres Bogor ditugaskan sebagai Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat.

Adapun, jabatan Kapolres Bogor kini dijabat oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat jadi Kapolres Lamongan pada Polda Jawa Timur.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"Pertama, bahwa Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Argo menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Argo menjelaskan bahwa kedua Kapolda itu dicopot sejak hari ini Senin 16 November 2020.

Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST3222/xi/Kep./2020 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Keputusan itu diduga sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap aparat keamanan yang tidak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjadi di kawasan Ibu Kota dan Jawa Barat.

Seperti diketahui, Massa Front Pembela Islam (FPI) berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab serta kerumunan simpatisan Rizieq Shihab di tol Gadog, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Adapun, pengumuman keputusan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar tersebut diambil tidak lama setelah Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan yang dinilai lalai dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (13/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper