Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Menurut Mahfud, selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulanya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," katanya.
Pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan beberapa waktu lalu.
Diketahui, Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu di Petamburan, Markas FPI pada Sabtu (14/11/2020).
"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid di Petamburan," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.
Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.