Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) terkait kasus tersebut.
Dia menjelaskan bahwa siapapun bisa melaporkan dan mengadukan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami. Ini kan wujud dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018," tuturnya, Kamis (12/11/2020).
Secara terpisah, Ketua Umum GPHN RI, Madun Haryadi mengaku pihaknya sudah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejagung dengan menyertakan seluruh alat bukti terkait dugaan kongkalikong pengadaan hewan dan pakan ternak.
"Kami menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Jadi ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruhan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif," katanya.
Baca Juga
Dia berharap Kejagung menindaklanjuti laporan pihaknya dan segera memulai penyelidikan. Dia juga memastikan pihaknya akan membantu tim penyelidik Kejagung untuk mengumpulkan alat bukti agar bisa segera naik ke penyidikan.
"Kami punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu Kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara," ujarnya.