Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anita Kolopaking Murung Usai Terima US$50 Ribu dari Jaksa Pinangki

Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan senilai US$100 juta, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan US$10 juta.
Anita Kolopaking/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Anita Kolopaking/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Anita Dewi Kolopaking disebut murung usai menerima uang sebesar US$50 ribu dari Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki adalah eks-Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian suami Anita Kolopaking Wyasa Santosa Kolopaking dalam sidang perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.

Uang tersebut diketahui merupakan legal fee dari terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Awalnya Wyasa bercerita saat dirinya mengantar Anita ke apartamen Pinangki yang berada di bilangan Jakarta Selatan. Anita dan Wyasa berencana mengambil legal fee yang dititipkan ke Pinangki.

Namun, usai bertemu Pinangki, Wyasa mengungkapkan wajah sang istri nampak murung.

"Jadi waktu saya ke sana, saya tunggu di bawah Ibu Anita mau ambil legal fee-nya. Saya enggak tahu nilainya berapa, setelah itu istri saya balik, mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," kata Wyasa dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (11/11/2020).

Wyasa mengatakan murungnya Anita lantaran uang US$50 ribu itu tidak sesuai dengan kontrak jasa hukum yang telah disepakati dengan Djoko Tjandra.

Dalam kesepakatan kontrak Anita seharusnya menerima legal fee sebesar US$200 ribu dan success fee US$200 ribu.

Sebagian legal fee atau sejumlah US$100 ribu seharusnya diterima Anita setelah penandatanganan jasa hukum. Sisanya sebesar US$100 ribu diterima sesuai perkembangan pekerjaan.

"Istri saya bilang ini fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuai. Seharusnya sesuai dengan jasa hukum kan harusnya kan US$100 ribu, tapi yang diterima hanya US$50 ribu," ungkap Wyasa.

Padahal, menurut penuturan Wyasa, uang dari Djoko Tjandra itu rencananya digunakan untuk operasional kantor hukum. Wyasa selama ini bertugas menjalankan administrasi kantor hukum Anita.

"Saya desak, kami perlu buat bayar administrasi. Kami perlu dana untuk gaji pegawai operasional dan lainnya. Makanya dia minta diantar. Ini ada fee. Yang akan saya ambil," katanya.

Wyasa menuturkan Anita sempat mengeluh kepada Djoko Tjandra. Namun, Wyasa mengaku tak mengetahui secara terperinci terkait hal tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah US$100 ribu ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya US$50 ribu.

"Bahwa terdakwa menerima pemberian uang sebesar US$500 ribu yang sebagiannya sebesar US$100 ribu untuk Dr. Anita Dewi Kolopaking namun pada kenyataannya hanya diberikan US$50 ribu," kata jaksa, Rabu (23/9/2020).

Awalnya, Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking. Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra lewat handphone. Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Disebutkan juga oleh Jaksa bahwa Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut Jaksa tertuang dalam proposal yang bernama action plan.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata Jaksa.

Pembahasan tersebut disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di Gedung The Exchange 106. Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan senilai US$100 juta, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan US$10 juta.

Djoko Tjandra pun memberikan US$500 ribu ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Selanjutnya Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya untuk menyerahkan uang yang diperuntukan bagi Anita. Kemudian Anita Kolopaking menemui Pinangki di Lounge Apartemen tersebut.

Pinangki pun memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar US$50 ribu kepada Anita Kolopaking.

Pinangki beralasan dirinya hanya memberikan US$50 ribu lantaran menerima US$150 ribu dari Djoko Tjandara.

"Dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata Jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper