Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan kembali kewajiban bagi seluruh penyedia layanan Umrah terkait standar penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi itu mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Untuk layanan di dalam negeri, protokol kesehatan harus diterapkan dengan berdasar pada ketentuan yang telah diatur Kementerian Kesehatan. Sementara untuk di luar negeri, protokol kesehatan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Saat di pesawat, layanan harus sesuai prokes [protokol kesehatan] penerbangan yang berlaku. Pelaksanaan prokes Jemaah umrah menjadi tanggung jawab PPIU," demikian tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (7/11/2020).
Keputusan Menteri Agama No 719 tahun 2020 mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes). Pelaksanaan prokes Jemaah umrah menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) November 7, 2020
???https://t.co/wd9dMpN3Gd pic.twitter.com/GhL6biwRlu
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah meminta penyelenggaraan ibadah umrah untuk menyesuaikan layanan dengan kondisi pandemi Covid-19. Satgas pun mengingatkan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020.
Baca Juga
Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Protokol ini dikeluarkan menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umrah tahun 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa calon jemaah harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.
Sementara itu, bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, mereka diminta memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Jumat (6/11/2020).
Jamaah diminta mematuhi protokol 3M dan arahan petugas umrah di lapangam agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah.
"Kami mengimbau semua jamaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. Dia menegaskan penerapan protokol kesehatan secara efektif akan menurunkan risiko penularan
Dia mengingatkan agar sosialisasi terhadap protokol kesehatan selama ibadah umrah masih perlu lebih masif dan menyeluruh. Bahkan, Kemenag disarankan melibatkan tiap kantor wilayah untuk sosialisasi kebijakan itu.
Adapun, setelah dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku menyebut bahwa ini menjadi bukti Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19.
Sementara itu, dari ratusan jamaah yang telah berangkat ke Saudi pada 1 November, tiga di antaranya dinyatakan positif. Mereka kemudian ditempatkan ke lokasi khusus guna menjalani karantina.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun